BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang berlangsung di Aula Dr. Wahidin Lantai 3, Gedung Pusat Pendidikan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Jumat (3/7/2026), menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 65 staf dan pegawai rumah sakit. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai bahaya narkoba, dampaknya terhadap kesehatan, serta aspek hukum dalam upaya pencegahan, penyelamatan, dan penindakan penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, S.T., yang membawakan materi mengenai dampak penggunaan narkoba terhadap tubuh manusia, serta Moch. Tohirin, S.H.I., M.H., CLMC., yang mengupas aspek hukum dalam pencegahan, penyelamatan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Whenny Dyah Prajanti, yang mewakili Direktur RSUD, dr. Ani Pujiningrum, M.Kes. Dalam sambutannya, dr. Whenny menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas profesi sekaligus menjadi teladan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, profesi tenaga kesehatan memiliki kedekatan dengan penggunaan obat-obatan yang mengandung narkotika untuk kepentingan medis. Karena itu, pemahaman mengenai regulasi dan etika penggunaan obat harus terus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Sebagai tenaga kesehatan, kita memahami bahwa narkotika memiliki manfaat dalam dunia medis. Namun penggunaannya harus tepat, sesuai indikasi, dan mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal profesi. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, sejumlah tenaga kesehatan di berbagai daerah diketahui terjerat kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran gelap.
Kasus-kasus yang terjadi di Bali maupun Lumajang, menurutnya, menjadi bukti bahwa siapa pun dapat terjerumus apabila tidak memiliki komitmen kuat untuk menjauhi narkoba. Bahkan, terdapat kasus seseorang ikut mengedarkan narkotika karena dipengaruhi oleh pasangannya.
"Fakta tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penyalahgunaan narkoba. Tenaga kesehatan pun bisa terjerumus jika tidak memiliki komitmen yang kuat," tegasnya.
Dr. Whenny juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terkait narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berat. Profesi tenaga kesehatan tidak memberikan kekebalan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
"Kita tidak kebal hukum. Karena itu, mari menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab, menaati seluruh aturan, dan terus menambah pengetahuan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk saling peduli terhadap lingkungan kerja maupun keluarga. Jika menemukan rekan kerja atau anggota keluarga yang mulai menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika, langkah pendampingan dan rehabilitasi harus segera dilakukan agar mereka tidak semakin terjerumus.
Menurutnya, pencegahan merupakan investasi terbaik dalam menjaga kualitas sumber daya manusia sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tenaga kesehatan.
"Mari bersama-sama menjaga nama baik profesi tenaga kesehatan serta melindungi diri, keluarga, dan lingkungan kerja dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan tenaga kesehatan yang profesional dan berintegritas," pungkasnya.»
Dalam sesi berikutnya, Moch. Tohirin, S.H.I., M.H., CLMC. menjelaskan bahwa kemajuan Kabupaten Bojonegoro harus dibarengi dengan kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, persoalan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Bojonegoro adalah daerah yang terus berkembang. Di balik kemajuan tersebut terdapat tantangan yang harus dihadapi bersama, salah satunya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Permasalahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan dan penguatan nilai-nilai moral serta kesadaran hukum.
Di sisi lain, korban penyalahgunaan narkotika harus memperoleh kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu.
"Pencegahan harus dimulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan masyarakat melalui edukasi serta penguatan nilai-nilai moral dan hukum. Penyelamatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi, sedangkan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LAN Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, S.T., memaparkan berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia. Ia menjelaskan bahwa narkoba dapat merusak organ-organ vital seperti otak, jantung, hati, dan ginjal, memicu gangguan kesehatan mental, menurunkan produktivitas, serta merusak kualitas hidup seseorang.
Selain menjelaskan dampak medis, Kusprianto yang akrab disapa Ayah Kus mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dan paling penting dalam melindungi seseorang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Jagalah baik-baik keluarga di dalam rumah kita agar tidak menggunakan ataupun terjerumus narkoba. Selalu kontrol dan awasi keluarga, bangun komunikasi yang baik, serta tanamkan nilai-nilai positif sejak dini. Pencegahan harus dimulai dari rumah, karena keluarga adalah benteng pertama untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba," pesan Ayah Kus.
Ia menambahkan, keberhasilan program P4GN tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. Jika setiap keluarga mampu menjaga dan mengawasi anggotanya, maka ruang gerak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika akan semakin sempit.
Melalui kegiatan sosialisasi P4GN ini, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo berharap seluruh pegawai memiliki pengetahuan, kesadaran, dan komitmen yang kuat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan rumah sakit.
Kegiatan ini juga
menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, RSUD Dr. R.
Sosodoro Djatikoesoemo, dan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bojonegoro dalam
memperkuat gerakan P4GN. Dengan meningkatnya kesadaran seluruh elemen
masyarakat, diharapkan Bojonegoro dapat menjadi daerah yang bersih dari
narkoba, taat hukum, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat,
produktif, dan melahirkan generasi yang berkualitas. Sebab, hukum tidak hanya
hadir untuk menghukum pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat, menyelamatkan
korban penyalahgunaan, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya
keadilan bagi semua.
Rilis Berita : Suryadi Akhmad

0 Komentar