Bantuan Gamelan untuk Kelompok Sedekah Bumi “Sendang Agung” Desa Sraturejo

 


Bojonegoro — Gemati.org - Program Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam menyalurkan bantuan kepada masyarakat Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berupa seperangkat alat gamelan tradisional.

Bantuan tersebut berasal dari dana sebesar Rp50.000.000,- yang telah diterima dan direalisasikan dalam bentuk pembelian seperangkat gamelan tradisional pada 30 September 2025. Bantuan ini diberikan kepada Kelompok Sedekah Bumi “Sendang Agung” sebagai upaya mendukung pelestarian budaya sekaligus memperkuat kegiatan sosial masyarakat.

Ketua Kelompok Sedekah Bumi “Sendang Agung”, Mardi ( beliau juga penggiat sosial di Kabupaten Bojonegoro / IPSM) dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Ia menuturkan bahwa bantuan gamelan ini sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan tradisi sedekah bumi yang telah menjadi warisan budaya masyarakat setempat.
“Dengan adanya gamelan ini, kami berharap kegiatan budaya di Desa Sraturejo semakin berkembang dan mampu mempererat kebersamaan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sraturejo, Hj. Kusrini, juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat melalui program tersebut. Ia menegaskan bahwa bantuan ini bukan hanya sekadar sarana kesenian, tetapi juga bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian budaya lokal.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan budaya serta memperkuat semangat kebersamaan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan tradisi sedekah bumi di Desa Sraturejo dapat terus terjaga dan berkembang, sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan sosial serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal di tengah masyarakat.

Rilis berita : suryadi akhmad

Posting Komentar

0 Komentar

Tentang GEMATI NGO

Gemati dicatatkan pada kantor Notaris DIDIEK WAHYU INDARTA, SH dengan Akte No. 10 tanggal 10 Juli 1010, dan diregister pada Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 121/LSM/1010, serta terdaftar di KANTOR BAKESBANGPOL LINMAS KABUPATEN BOJONEGORO Nomor : 210/17/LSM/101, kemudian Diperbaharui dengan Akte Notaris No. 34 tanggal 12 Februari 2016, dan Disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0017514,AH,01.07. Tahun 2016 Tentang Perkumpulan GEMATI