SEMARAK PEMASANGAN “STIKER MISKIN” DI KABUPATEN BOJONEGORO

 

Bojonegoro_gemati.org Pemasangan stiker “miskin” kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro mulai berjalan. Dengan langkah ini, Pemkab Bojonegoro dapat memastikan kelayakan penerima dan masyarakat turut terlibat pengawasan dan validasi program agar tepat sasaran.

Sebagai bentuk meningkatkan transparansi dan akurasi data penyaluran bantuan, stiker khusus ini bertuliskan 'Rumah Ini Kategori Keluarga Miskin' untuk stiker pertama. Sedangkan stiker kedua berupa jenis bantuan yang didapatkan oleh KPM. Baik program daerah, maupun nasional.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan bisa menyisir KPM yang berdaya dan dapat keluar dari angka kemiskinan. Sehingga, program prioritas daerah ini benar-benar menyasar KPM yang sesuai kriteria.

"Berdasarkan Data Kemiskinan Daerah (Damisda) Kabupaten Bojonegoro, KPM yang dipasang stiker ini sejumlah 50.987 KK. Saat ini masih berjalan," jelas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Agus Susetyo, Jumat (2/1/2026).

Prosesnya mulai pendistribusian stiker ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Lalu penempelan stiker dilakukan oleh pendamping sosial sesuai daftar penerima bansos Damisda. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung proses monitoring, evaluasi, dan pemutakhiran Damisda di Kabupaten Bojonegoro. Mengingat di 2026, pemutakhiran data ini dari Damisda menjadi DTSEN.

DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ialah sistem basis data terintegrasi yang dirancang unutk memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia. DTSEN menggabungkan berbagai sumber data penting termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kegiatan ini melibatkan Pemdes dan relawan sosial dinsos Bojonegoro yaitu TKSK, PKH dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).

Rilis berita : suryadi PSM.

Posting Komentar

0 Komentar

Tentang GEMATI NGO

Gemati dicatatkan pada kantor Notaris DIDIEK WAHYU INDARTA, SH dengan Akte No. 10 tanggal 10 Juli 1010, dan diregister pada Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 121/LSM/1010, serta terdaftar di KANTOR BAKESBANGPOL LINMAS KABUPATEN BOJONEGORO Nomor : 210/17/LSM/101, kemudian Diperbaharui dengan Akte Notaris No. 34 tanggal 12 Februari 2016, dan Disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0017514,AH,01.07. Tahun 2016 Tentang Perkumpulan GEMATI