RE ORGANISASI TAKMIR MASJID “AT-THOHIRIYAH”




gemati.org - Dengan berakhirnya masa bhakti pengurus masjid 2020-2025 maka pada hari, senin, 29 Desember 2025 telah diadakan re organisasi takmir masjid yang bertempat di serambi masjid at-thohiriyah Dusun Jaji Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam acara ini Kades Cengungklung, Perwakilan Pengurus Takmir Masjid Kecamatan Gayam (K. Hadi Fatih), para Kiai, tokoh maysarakat, warga dusun jaji.

 

Meknisme pemilihan dibentuk Tim Lima untuk menjaring calon ketua takmir, yang terdiri :

1.      Kades Cengungklung (Totok Hariyanto)

2.      Perwakilan Kecamatan (K. Hadi Fatih)

3.      K. Imam Qurtubi

4.      Nur Rois

5.      Slamet

 

Tim Lima ini sepakat memilih ketua yaitu Achmad Saiful Chanan sebagai ketua takmir masa bhakti 2026-2031, dan ketua takmir memilih sekretaris yaitu Akhmad Suryadi, Benadahara Imam Mustofa.

 

Dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dibantu K. Ali Mudhofar memilih seksi-seksi yang tugasnya membantu kinerja takmir masjid.

 

Setelah terbentuknya struktur lengkap takmir masjid at-thohiriyah masa bhakti 2026-2031 maka pada Jum’at Wage telah diadakan Rapat Koordinasi (Bimtek) mulai jam 19.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di serambi masjid “At_Thohiriyah Dusun Jaji Desa cengungklung kepada saksi-saksi dengan materi utama yaitu penyampaian SK Takmir dari Kades Cengungklung dan penyampaian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Takmir secara keseluruhan.

 

Semoga Allah SWT. Meridhoi dan orang-orang yang mengurus masjid adalah orang-orang yang dicintai Allah SWT. Pasalnya, peran masjid sangat vital sebagai pembuktian Muslim yang taat.


Rilis berita : akhmad suryadi (sek, takmir)


Posting Komentar

0 Komentar

Tentang GEMATI NGO

Gemati dicatatkan pada kantor Notaris DIDIEK WAHYU INDARTA, SH dengan Akte No. 10 tanggal 10 Juli 1010, dan diregister pada Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 121/LSM/1010, serta terdaftar di KANTOR BAKESBANGPOL LINMAS KABUPATEN BOJONEGORO Nomor : 210/17/LSM/101, kemudian Diperbaharui dengan Akte Notaris No. 34 tanggal 12 Februari 2016, dan Disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0017514,AH,01.07. Tahun 2016 Tentang Perkumpulan GEMATI