Sri Harsono Terpilih Menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Kuncen

 


Kuncen, 10 Juni 2026 – Pemerintah Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada hari Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tersebut diikuti oleh tiga calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pemilihan berlangsung di hadapan peserta musyawarah desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan berbagai unsur masyarakat Desa Kuncen. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan penuh semangat demokrasi dan kebersamaan.

Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, ketiga calon kepala desa memperoleh dukungan dari peserta yang memiliki hak pilih. Setelah dilakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan, calon nomor urut 1, Sri Harsono, berhasil memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kuncen.

Ketua panitia pemilihan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh calon beserta pendukungnya yang telah menjaga suasana tetap kondusif sejak tahapan pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan.

Dengan terpilihnya Sri Harsono sebagai Kepala Desa Antar Waktu, diharapkan dapat melanjutkan roda pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta membawa Desa Kuncen menuju kemajuan yang lebih baik. Masyarakat juga diharapkan dapat bersatu kembali dan memberikan dukungan kepada kepala desa terpilih demi terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini menjadi wujud komitmen masyarakat Desa Kuncen dalam menjalankan proses demokrasi di tingkat desa secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.

Reporter: surya comp
Rabu, 10 Juni 2026

Posting Komentar

0 Komentar

Tentang GEMATI NGO

Gemati dicatatkan pada kantor Notaris DIDIEK WAHYU INDARTA, SH dengan Akte No. 10 tanggal 10 Juli 1010, dan diregister pada Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 121/LSM/1010, serta terdaftar di KANTOR BAKESBANGPOL LINMAS KABUPATEN BOJONEGORO Nomor : 210/17/LSM/101, kemudian Diperbaharui dengan Akte Notaris No. 34 tanggal 12 Februari 2016, dan Disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0017514,AH,01.07. Tahun 2016 Tentang Perkumpulan GEMATI